TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Meski pemerintah membatalkan ibadah haji tahun 2020 namun hingga kini belum ada calon jamaah haji atau CJH yang mengajukan permohonan pengembalian biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Demikian penjelasan Kepala Kementerian Agama Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi yang disampaikan Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahmad Janawi, Jumat 17 Juli 2020.

Sebelumnya, lanjut dia, Kementerian Agama RI sudah menawarkan dua skema terkait pengembalian setoran pelunasan Bipih

"Jadi ada dua skema, pertama Bipih bisa diambil oleh jemaah dan kedua jemaah bisa untuk tidak mengambil kembali Bipih tersebut," kata Ahmad Janawi.

Dia menuturkan, jika tidak diambil, Bipih tersebut akan didiamkan di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, sehingga nantinya jemaah akan mendapatkan dana optimalisasi atau dana manfaat.

--page

"Sampai saat ini, dari total 63 CJH di Bartim, belum ada satu jemaah pun yang mengajukan permohonan pengembalian Bipih, hal ini karena CJH di Bartim benar-benar berniat untuk berangkat melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.

Janawi menjelaskan, dana Bipih yang bisa diambil kembali oleh CJH hanya dana setoran pelunasannya saja, yang berkisar pada angka lebih kurang Rp 12 juta.

"Jadi yang bisa diambil oleh jemaah  hanya lebih kurang Rp 12 juta itu saja, sedangkan uang setor pertama sebesar Rp 25 juta akan tetap disimpan di BPKH. Jika semuanya diambil, nomor porsi dari jemaah yang bersangkutan akan hilang dan tidak bisa berangkat,” katanya.

Walaupun mengalami pembatalan pada tahun ini, Janawi meminta CJH tetap optimis untuk bisa menunaikan ibadah haji. Sesuai Keputusan Menteri Agama RI, CJH yang telah melunasi Bipih tahun ini, akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan haji di tahun depan.

"Kami juga tetap mengimbau agar para calon jemaah tidak mengambil kembali uang pelunasan sebesar Rp12 juta tersebut, terlebih bagi mereka yang memang benar-benar berniat untuk pergi beridah haji," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)