PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Direktorat Samapta Polda Kalteng menyita ratusan keping obat terlarang yang masuk dalam golongan G di Jalan Bawean Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat malam, 17 Juli 2020.

Ratusan keping obat jenis Zenith dan seledril tersebut ditemukan petugas di 2 warung dan tempat berbeda.

"Dari 2 tempat itu kita mengamankan 3 orang, ketiga orang itu semuanya pedagang warung tersebut," kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar.

Ke-2 jenis obat terlarang tersebut di dapat dari wilayah daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

"Menurut keterangan dari orang itu, ia menjual obat tersebut sudah berjalan 3 bulan lebih," tandas Timbul.

--page

Bermula, ketika petugas melakukan patroli mendapat laporan masyarakat bahwa di 2 warung tersebut menjual minuman alkohol dicampur air putih dan Hemaviton, hal itu dikonsumsi oleh kalangan anak muda untuk mabuk-manukan.

Kemudian petugas mendatangi ke- 2 warung tersebut dan ternyata benar, mereka menjual alkohol dan campurannya.

"Saat kita geledah, ternyata kita menemukan obat-obatan terlarang seperti Zenith dan seledril. Dan saat ini kedua jenis obat itu masuk dalam golongan 1 yaitu psikotropika," tegasnya.

Kini 3 orang beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)