BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pengendara kendaraan bermotor yang berhenti di area traffic light yang ada di Kuala Pembuang diminta untuk menerapkan jaga jarak dengan pengendara lainnya.
Agar dapat menerapkan jaga jarak sesama pengendara di area traffic light. Polres Seruyan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, melakukan pengecatan marka jalan di area traffic light.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, pengecatan marka jalan pada kawasan traffic light, sebagai langkah agar pengendara menerapkan physical distancing.
“Penerapan jaga jarak antar sesama pengendara di traffic light, sebagai upaya bersama untuk mencegah penyebaran virus corona,” katanya, Sabtu, 18 Juli 2020.
Kemudian, Satlantas Polres Seruyan, telah memberikan sosialisasi kepada pengendara, agar mentaati tanda khusus pada marka jalan untuk membatasi jarak antar pengendara.
--page
“Kami telah memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan di perempatan lampu merah Jalan Adam Malik Kuala Pembuang, agar dapat mematuhi aturan jaga jarak sewaktu berhenti di traffic light,” tandasnya. (FAHRUL/B-5)








