SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rohmad Amin alias Amin (20), residivis kambuhan dan rekannya Fahrijan alias Ijan (40) membawa kabur motor yang diparkir di depan barak korban bernama RIska.

"Saat itu kami melihat ada motor tidak dikunci stang, lalu muncul niat kami mengambil," kata tersangka Amin saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 20 Juli 2020.

Keduanya berdalih tidak ada niat melakukan pencurian itu. Mereka di TKP lantaran ingin bertemu dengan rekannya, hingga akhirnya motor korban dibawa kabur.

Tersangka menggasak sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6113 LF pada Jumat, 16  Mei 2020 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Motor dibawa Ijan dengan didorong Amin menggunakan motor yang mereka gunakan ke lokasi kejadian tersebut. Setelah menjauh dari TKP, tersangka menarik kabel kontak dam menyambungnya untuk menghidupkan mesin.

--page

Amin warga Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu dan Fahrijan, warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-11)