SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bakal calon bupati jalur indepeden di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus memenuhi syarat dukungan perbaikan yang jumlahnya mencapai 15.720. Dan warga yang mendukung tersebut harus datang langsung ke PPS untuk dilakukan verifikasi. 

"Syarat dukungan perbaikan tersebut harus datang langsung ke PPS untuk verifikasi faktual, dan tim dari bakal calon yang mendatangkan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah, Senin, 20 Juli 2020.

Sehingga, petugas PPS dari KPU Kotim tidak lagi datang ke rumah-rumah warga sesuai dengan syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU. Namun mereka melakukan verifikasi di kantor PPS. 

Syarat dukungan perbaikan sendiri harus segera diserahkan pada 25 hingga 27 Juli 2020 mendatang. Jika nantinya tidak terpenuhi, maka balal calon independen tersebut akan gagal maju menjadi calon bupati dan wakil bupati Kotim pada 9 Desember 2020 mendatang. 

"Kalau tidak memenuhi syarat, maka akan dianggap gagal dan tidak dapat maju ke tahap selanjutnya," terang Fathonah. 

--page

Sementara, jumlah syarat dukungan yang diserahkan kepada pihak KPU Kotim sendiri ada 27 ribu lebih. Namun setelah verifikasi faktual berjalan, ada yang menarik dukungan dan ada juga tidak memenuhi syarat (TMS) yang totalnya 7.860. Sedangkan yang memenuhi syarat 15.720. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)