BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim mengajukan dua rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif. Kedua raperda itu adalah raperda produk makanan halal dan higenis serta produk pelestarian budaya lokal.
“Kami mengajukan dua raperda itu dan hari ini disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kotim, setelah kami sampaikan kemudian akan dilanjutkan dengan tanggapan atau pemandangan umum masing-maisng fraksi terkait dua raperda yang diajukan bapemperda ini,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Senin, 20 Juli 2020.
Menurutnya, kedua raperda itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Seperti raperda produk makanan higenis dan halal.
Perda ini tentunya akan memberikan jaminan dan kepastian terhadao produk makanan yang beredar itu terutama bersumber dari produk lokal memang higenis dan halal untuk dikonsumsi.
Sebelum ini juga mereka sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim.
--page
"Jadi raperda ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan produk makanan lokal," ucapnya.
Selain itu juga kata dia produk itu akan menjadikan produk lokal ini bisa bersaing. Dengan begitu UMKM menjadi salah satu motor penggeraknya nanti.
Sementara itu berkaitan dengan raperda kebudayaan lokal, pihaknya memandang perlu ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai kewajiban dari pemerintah kabupaten. Agar budaya lokal ini tidak terkikis oleh budaya luar.
Raperda itu kata dia dilatarbelakangi keprihatinan mereka melihat kondisi budaya lokal daerah ini semakin hilang. Bahkan sekarang mulai diganti-ganti dengan adat budaya dari luar daerah yang notabenenya bukan sebagai identitas warga lokal.
Menurutnya muatan perda itu nanti akan dibahas lebih lanjut. Namun penekanannya lebih cenderung kepada tugas pemerintah kabupaten. (NACO/B-5)








