BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin mengatakan pelaksanaan pembukaan rumah ibadah mengikuti aturan atau imbauan dari setiap agama.
"Pemerintah daerah menyesuaikan dan melakukan verifikasi persyaratan dalam kewenangan, karena sudah ada lembaga yang mengatur yakni MUI, GKE, dan lainnya, sehingga untuk peraturan pelaksanaan rumah ibadah kita hanya mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan," katanya, Senin 20 Juli 2020.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini menjelaskan dalam hal ini pemerintah daerah melalui Gugus Tugas hanya mempertimbangkan syarat keamanan terhadap Covid-19 dan melihat zona resiko wilayah.
Salahudin mengaku sudah ada beberapa rumah ibadah yang mengajukan surat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan pelaksanaan kegiatan rumah ibadah.
"Dalam hal ini juga harus ada beberapa syarat, sehingga protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik, dan itu menjadi tugas Gugus Tugas untuk mengawasi dalam pelaksanaan aktifitas rumah ibadah," terangnya.
--page
Salahudin mengimbau masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini agar tetap dilaksanakan meskipun dalam beraktifitas, dan dengan menerapkan protokol kesehatan kita sudah ada upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," terangnya. (JAMES DONNY/B-6)








