SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 19 tahun, warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nekat mencabuli dan mengurung seorang perempuan berumur 13 tahun selama 4 hari.

"Tersangka pencabulan sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 20 Juli 2020.

Tindak pidana asusila tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan polisi. Aksi itu dilakukan tersangka sejak 12 Juli 2020 dan baru diketahui dan didapati oleh orangtua korban 4 hari kemudian.

Sementara aksi ini bermula ketika korban diajak jalan oleh tersangka. Mereka kenal melalui jejaring sosial. Saat itu pelaku mengajak ke sebuah tempat dan langsung melakukan pencabulan.

Tidak puas akan hal tersebut, pelaku kembali membawa korban ke rumahnya. Lagi-lagi di tempat tersebut, aksi bejat dilakukan oleh pelaku.

--page

Hingga akhirnya, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di kediaman tersangka, sehingga dengan sejumlah warga menggerebek aksi tersangka.

Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan akhirnya pelaku ditangkap. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)