BORNEONEWS, Sampit - Dody Al Fayet alias Dody dan Ahmad Syahrozi alias Rozi penjual dan pembeli gas elpiji subsidi secara ilegal divonis selama 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya dituntut selama 7 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," ucap hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Perbuatan itu dilakukan Dody dan seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang berinisial Fu pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Rambat, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Modusnya, mereka menjual tabung PT Musdita Cahaya Biru itu kepada Rozi dengan menghubunginya via telepon dan berjanji akan bertemu di TKP.
--page
Itu mereka lakukan setelah adanya pangkalan yang membeli gas kekurangan tabung, hingga tabung itu dijual kepada Rozi. Mereka menjualnya dengan meminta Rozi menyiapkan 58 tabung gas kosong.
Apes bagi mereka. Dody karnet truk elpiji itu dan Rozi diamankan. Sedangkan Fu melarikan diri. (NACO/B-7)








