SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fauzianur alias Uji (19), Dandi Septiawan alias Dandi (21) dan M Nawawi alias Wawi (20) menjalani sidang atas kasus sabu. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi itu, kesaksiannya anggota polisi kompak.

Salah satu anggota, Syaifullah pada sidang lalu menyebutkan sabu yang diamankan dari para terdakwa didapat dengan cara membeli. Berbeda dari keterangan rekannya M Rofi pada sidang, Selasa, 21 Juli 2020.

Pengakuan saksi Rofi, sabu itu didapat ketiganya berasal Pri yang diberikan secara cuma-cuma karena sudah mengantarkannya ke komplek lokalisasi.

"Yang benar itu keterangan saya yang mulia, sabu itu diberi Pri dan dibawa ke mess Nawawi mau digunakan di situ," kata saksi.

Ketiganya diamanakan pada 19 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Mess Karyawan Estate Bakung Mas, Blok L, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

--page

Saat itu, ditemukan sabu seberat 0,22 gram. Selain sabu, di sekitar lokasi kejadian turut ditemukan barang bukti berupa sendok dari potongan sedotan, bong, korek api gas dan sebuah ponsel.

Menurut saksi, sabu itu milik Pri, sementara sedotan dan bong milik Nawawi. Sedangkan korek api gas milik Dandi. Dari ketiganya, hanya Nawawi karyawan sawit, sementara 2 rekannya warga sekitar. (NACO/B-7)