TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur Abdul Majid Rahimi menegaskan penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H pada tanggal 31 Juli 2020 harus mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan penerapan protokol kesehatan ini, diharapkan pelaksanaan Salat Idul Adha dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko penularan covid-19," kata Abdul Majid, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurutnya, tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua kecamatan dengan memerhatikan protokol kesehatan, serta telah berkoordinasi dengan kecamatan setempat.

"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh gugus tugas kabupaten maupun kecamatan," imbuhnya.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Barito Timur, As'ari menambahkan, penyelenggaraan Salat Idul Adha dibolehkan dilakukan di lapangan, masjid, ataupun di ruangan. Salah satu syaratnya, harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

--page

"Tempat pelaksanaan salat sudah harus disemprot disinfektan, serta jumlah pintu keluar masuk dibatasi agar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan" kata As'ari.

Dia juga meminta panitia agar menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar lokasi Salat Idul Adha.

"Disarankan untuk mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, serta dilakukan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter," lamjutnya.

Dia juga mengimbau bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19, agar tidak mengikuti pelaksanaan salat.

"Jemaah harus dalam kondisi sehat saat mengikuti salat Idul Adha, serta harus menggunakan masker dari rumah," pungkasnya. (BOLE MALO/B-11)