BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Polsek Dusun Utara terus menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Pendang, Selasa, 21 Juli 2020.
“Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini salah satu upaya serta mewujudkan wilayah bebas karhutla,” kata Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Utara Ipda Normandi.
Kapolsek mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Pendang dengan memasang spanduk imbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla.
Ini, sambung dia, menjadi salah satu fokus pihaknya untuk menciptakan wilayah zero atau bebas kebakaran hutan dan lahan.
Ia menambahkan, dalam spanduk tersbut bertuliskan ‘Stop Pembakaran Hutan dan Lahan’ serta juga dijelaskan tentang jeratan hukum dan Pasal bagi yang melakukan pembakaran Hutan dan lahan secara sengaja, sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
--page
"Saat ini kita tengah gencar melaksanakan upaya preemtif atau pencegahan dengan mensosialisasikan secara intens termasuk melalui personel Bhabinkamtibmas diwilayah desa,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)








