MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang terduga pemilik kayu ilegal ditembak oleh petugas Polres Barito Utara, karena saat akan diamankan melakukan pengancaman.

Terduga berinisial HT melakukan pengancaman kepada petugas kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terduga di Jalan Teluk Mayang, Sabtu 18 Juli 2020 lalu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Selasa 21 Juli 2020 mengatakan bahwa terduga HT merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Barito Utara atas kasus kayu log illegal.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan Saksi-Saksi dalam pemeriksaan, diketahui pemilik dari kayu log tersebut adalah HT," ucap AKP Kristanto Situmeang.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut pula, kata dia, pihaknya pun memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali dengan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah datang, sehingga HT masuk dalam DPO Polres Barito Utara.

--page

Sementara tertangkapnya pelaku, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa HT sedang berada di Teluk Mayang. Setelah di cek oleh beberapa anggota Satreskrim dengan mendatangi lokasi, ternyata memang benar HT sedang makan di warung makan.

“Anggota pertama baik-baik mendatangi HT, intinya mengajak ikut kita ke Polres Batrito Utara dan saat itu HT meminta setelah dirinya selesai makan,” kata Kasatreskrim.

Permintaan HT saat itu dituruti oleh anggota, dan setelah selesai makan dia beralasan untuk mencuci tangan, namun saat itu bukannya mencuci tangan malah justru HT mengambil parang yang ada di bawah meja.

Melihat hal tersebut, anggota sempat mundur dan seorang anggota sempat dikejar oleh HT dengan parang. Melihat ada anggota yang dikejar dan sedang terancam, anggota lainnya menghampiri sambil meminta kepada HT untuk berhenti dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

Namun, bukannya berhenti HT malah arah mengejar anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan, sambil mengibas-ngibas parang yang ada di tangannya dan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada polisi.

--page

“Karena HT yang saat itu terus mendekati petugas sambil memegang parang, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas terukur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan menembakkan senjata api kebagian bahu kanan pelaku,” terang Kristanto.

Setelah terkena tembakan tersebut, HT berhasil dilumpuhkan dan yang bersangkutan lalu dibawa ke rumah sakit untuk mengobati luka tembak yang diderita. Atas perbuatannya,  tersangka HT diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (RAMADHANI/B-5)