PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Guntur Talajan mengatakan saat ini hanya kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau saja yang boleh membuka tempat wisata.

"Untuk yang berada di zona hijau seperti Sukamara, yang boleh mengajukan permohonan izin untuk membuka tempat wisata kepada pemerintah daerahnya," katanya, Selasa, 21 Juli 2020.

Dia menjelaskan tempat wisata yang akan kembali diaktifkan agar para pelaku usaha dibidang kebudayaan dan pariwisata tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

"Para penyedia tempat wisata wajib untuk menyediakan sarana pendukung untuk protokol kesehatan Covid-19, seperti tempat cuci tangan, spanduk-spanduk imbauan, pembatas tempat duduk dan membatasi jumlah pengunjung yang datang," ujarnya.

Selain itu para pengelola tempat wisata juga wajib memberikan fasilitas terhadap pegawainya dalam penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di lokasi tersebut.

--page

"Pegawai tempat wisata tersebut juga wajib untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19," tutupnya. (NOPRI/B-6)