SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Sumarno dalam kasus penipuan dan penggelapan truk bernomor polisi KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah tetap ngotot menyatakan sudah membayar take over truk dengan korban.

Namun, baik jaksa dan majelis hakim sidang pada Rabu, 22 Juli 2020 mempertanyakan bukti kuitansi pembayaran, pria itu mengaku tidak mengantonginya bahkan disebutkan kuitansi hanya dipegang oleh korban.

"Masa dengan mudahnya saudara, apalagi pernah sebagai anggota TNI, pernah jadi debkolektor harusnya tidak semudah itu apalagi baru kenal dengan korban," tegas hakim kepada pria yang berbelit-belit tersebut.

Sumarno juga ditanya soal pengakuannya pernah menunjukkan uang pembayaran truk itu kepada Hardi Suwanto dan Taufik Annas.

"Waktu di ATM BRI itu saya tarik uang Rp15 juta dan ada uang saya cash Rp 50 juta. Jadi itu yang saya tunjukan dengan Hardi, saat bersama Anas saya tarik lagi uang di ATM, jadi ada 2 kali penarikan," ucapnya.

--page

Hakim sempat bertanya soal jenis ATM miliknya, namun terdakwa lupa dan mengaku ATM itu ada 2 yakni BRI dan Mandiri atas nama istrinya. Hakim kemudian memberinya kesempatan pada sidang sebelumnya untuk mencetak rekening korannya.

"Sumarno, kami tidak mau menghukum orang jika tidak bersalah, begitu juga sebaliknya kami tidak membebaskan orang yang terbukti bersalah. Kami tunggu rekening korannya Minggu depan biar kami konfirmasi, jangan ada alasan hilang segala macam. Itu mudah saja melacaknya kalau di bank," tegas hakim kepada pecatan TNI itu.

Sidang lalu, Hardi dalam kesaksiannya, mengaku sempat dihubungi Sumarno untuk mengantarnya mengambil dan membayar take over truk dengan Alimansyah, pada 16 Februari 2020 malam.

"Sumarno mau mencarter mobil saya saat itu, dan dia menunjukkan uang di depan BRI Link, ini uangnya kata Sumarno, saat itu saya tidak bisa mengantarkan Sumarno karena posisi saya di Pangakalan Bun," ucap saksi.

Hakim sidang, sempat bertanya untuk apa terdakwa memperlihatkan uang itu, saksi menyebutkan hanya untuk meyakinkan dirinya kalau Sumarno ada memiliki uang untuk membayar take over truk itu.

--page

Keterangan tersebut tentunya berbeda dari keterangan saksi, Taufik Anas pada sidang sebelumnya yang mengaku saat Sumarno mengambil uang di BRI Link itu, sudah bersamanya dan mencarter mobilnya.

"Tahu tidak saudara kalau saat itu sudah ada orang lain bersama Sumarno," tanya jaksa menimpali.

Saksi mengaku tidak tahu dan menyebut saat itu Sumarno hanya seorang diri. "Saat itu Sumarno sudah mencarter mobil rekannya, untuk apalagi dia mengajak mau mencarter mobil saudara," tanya jaksa, membuat saksi tetap menyatakan kalau saat itu Sumarno seorang diri.

Sumarno juga ditanya mengapa setelah adanya kesepakatan dengan Alimansyah tidak langsung mengurus take over itu melalui pembiayaan Adira Finance. Lagi-lagi Sumarno beralasan semua itu tertunda lantaran ada pekerjaan di Pujon.

"Di Pujon ponsel tidak ada sinyal, jangankan Alimansyah keluarga saya juga tidak bisa menghubungi saya," ucapnya.

Dalam kasus ini, residivis kasus penipuan dan penggelapan ini melakukan perbuatannya pada  Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa menyepakati over kredit itu sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga dihadapan saksi Salampak pemilik truk. Akan tetapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar. (NACO/B-7)