BORNEONEWS, Sampit - Truk dengan nomor polisi KH 8684 LN milik korban M Alimansyah ternyata di take over lagi oleh terdakwa Sumarno. Itu terungkap dari pengakuan terdakwa sendiri.
Padahal urusan take over melalui Adira Finance antara pihak korban dengan terdakwa belum selesai. Take over secara ilegal itupun dilakukan setelah 2 hari truk korban dibawa kabur oleh terdakwa.
"Mengapa saudara take over lagi, sementara urusan take over (dari Alimansyah) di Adira Finance belum saudara selesaikan," tanya hakim pada sidang, Rabu, 22 Juli 2020.
Tidak kehabisan alasan Sumarno mengaku berani melakukan take over itu kepada rekannya bernama Sugiansyah karena peracaya, ia beralasan Sugiansyah itu adalah rekan bisnisnya.
"Jadi kalau dia tidak bayar saya sendiri yang akan menarik unit tersebut," ucap pecatan TNI tersebut.
--page
Tidak hanya itu, selain menyerahkan truk terdakwa juga menyerahkan STNK truk tersebut kepada Sugiansyah. Di mana pengakuan terdakwa truk itu di take over lagi sebesar Rp 85 juta.
Dalam kasus ini residivis kasus penipuan dan penggelapan ini melakukan perbuatannya pada Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim.
Saat itu terdakwa menyepakati over kredit itu sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga dihadapan saksi Salampak. Akan tetapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar. (NACO/B-5)








