BORNEONEWS, Sampit - Nursiati alias Nur terdakwa yang membuang bayi kembar dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
"Setelah kami pertimbangkan dengan terdakwa, menerima atas vonis itu," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Rabu, 22 Juli 2020.
Ibu dua anak ini dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya jika dalam rentang setahun itu ada perbuatan pidana yang dilakukannya terdakwa harus menjalani hukuman selama 6 bulan tersebut.
Sementara sebelumnya ia terancam 10 hari penjara dan dijerat dengan Pasal 308 KUHP oleh jaksa Rahmi Amalia. Atas vonis itu jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
"Apa yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim, pertimbangannya karena punya anak yang masih kecil, selain itu kondisi ekonomi juga, jika dipidana hukuman penjara siapa yang merawat anak-anaknya, sementara suaminya bekerja," tegas Bambang.
--page
Nur membuang bayi kembarnya pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 Wib didekat bak sampah samping Depo Pertamina, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Hingga akhirnya terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan langsung kembali ke rumahnya. Akibat perbuatannya itu terdakwa akhirnya berurusan dengan hukum dan pasca kejadian itu anak kembarnya itu meninggal dunia.(NACO/B-5)








