BORNEONEWS, Sampit - Panitia kurban pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, tidak wajib melaksanakan rapid test. Namun mereka diimbau agar mengantar langsung daging sapi atau kambing kepada penerima.
"Tidak wajib rapid test untuk panitia, hanya saja harus menjalanlan protokol kesehatan," ujar Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kotim Samsudin, Rabu, 22 Juli 2020.
Hal tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama. Sehingga qurban boleh dilaksankan baik itu di masjid, mushola, di rumah, dilapangan, dan tempat-tempat lainnya. Namun yang ditekankan adalah menjaga protokol kesehatan.
Sehingga, para panitia harus menggunakan masker, sarung tangan, pelindung wajah, menjaga jarak, dan juga mencuci tangan pakai sabun.
"Selain itu, jika penerima yang harus mengambil. Maka saat proses pengambilan harus diatur sebaik mungkin. Jangan sampai kegiatan tersebut menjadi mudarat nantinya," kata Samsudin.
--page
Ia menekankan hal tersebut dilaksanakan. Bahkan para penyembelihan dan pengulitan juga ditekankan agar mengatur jarak saat bekerja. Minimal 1 meter. Karena itu adalah upaya yang harus dijalankan sebagai protokol kesehatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








