BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Yani jalani sidang atas kasus lakalantas yang menyeretnya. Dalam sidang itu saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 2 orang.
Menurut saksi Rosidah, Rabu, 22 Juli 2020 itu kecelakaan yang menewaskan korban Suwito itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 28 Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
"Truk tersebut parkir di badan jalan, dan tiba-tiba saja saat itu diseruduk korban yang ketika itu naik sepeda motor," ucap Rosidah.
Menurut Rusidah truk terdakwa parkir di badan jalan karena kehabisan minyak. Hingga saat korban datang dari arah Palangka Raya menghantamnya dan tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu Nanik Mulyawati menyebutkan mengetahui ayahnya kecelakaan setelah dihubungi, saat itu ayahnya baru saja pulang dari kerja di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu dan berencana mau ke Sampit.
--page
"Saat ke sana bapak sudah ada di puskesmas dan dalam keadaan meninggal dunia," ucapnya.
Hingga kini kata Nanik tidak ada perdamaian antara mereka dengan terdakwa, karena saat ditunggu-tunggu yang datang hanya utusan terdakwa.
"Hanya ada beri uang Rp 5 juta saja mereka, saat itu ibu meminta santunan yang layak," tandasnya. (NACO/B-5)








