SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengakui persoalan tumpang tindih lahan atau yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tidak hanya sekadar antara investor dengan warga tetapi juga muncul konflik antar investasi yang berdampak pada kerugian negara.

“Ada dua perusahaan perkebunan yang saling tumpang tindih perizinannya, ada ribuan hektare objek lahan yang bersengketa,”katanya, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurutnya dengan adanya tumpang tindih perizinan ini membuat ada indikasi kerugian negara. Sebab dari sisi pembayaran pajak untuk areal itu tidak dibayar, sementara sudah digarap dan dihabisi tanam tumbuh dan hutan yang ada diatasnya. 

Dia menegaskan keberadaan persoalan tumpang tindih perizinan areal lahan, sebenarnya dapat dilakukan mediasi secara musyawarah. 

Lantaran, perizinan areal lahan yang menjadi masalah, semua bersumber kepada perizinan yang diberikan  pemerintah.

--page

“Ya negara dirugikan kalau tumpang tindih HGU  itu terjadi, lalu siapa yang mau bayar pajaknya, kalau tidak dibayar negara dirugikan dong. Artinya di sini ada kesalahan dari pihak pemerintah yang tidak cermat menerbitkan izin sehingga lokasi sama sementara ada izin lain,”tegas Rimbun

Menurutnya, berbekal HGU itulah, perkebunan kelapa sawit dapat secara legal beroperasi di  daerah Kabupaten Kotim ini. 

Secara umum, tumpang tindih perizinan bisa terjadi pada sebagian areal tanah yang dimiliki dan atau dimanfaatkan oleh pelaku usaha. 

Biasanya, tumpang tindih terjadi antara sektor kehutanan dengan perkebunan, kehutanan dengan hak ulayat, perkebunan dengan hak ulayat, pertambangan dengan perkebunan, bahkan bisa saja perkebunan dengan perkebunan. (NACO/B-6)