SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban asusila pengamen jalanan. Dia rela disetubuhi karena termakan rayuan tersangka yang mengaku akan bertanggungjawab.

"Korban mau disetubuhi karena rayuan dan ucapan tersangka yang mau bertanggungjawab," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos kasus tersebut, Rabu, 22 Juli 2020. 

Aksi persetubuhan tersebut terjadi sekitar 4 kali. Awalnya perbuatan bejat dilakukan di Taman Ria. Setelah itu, dilakukan di barak tersangka sebanyak 3 kali selama 4 hari korban menginap di sana.

"Aksi pertama dilakukan pada 12 Juli 2020 lalu di taman. Setelah itu, korban datang lagi ke barak tersangka pada 14 Juli 2020," kata AH Jakin. 

Namun saat di barak tersangka tersebut, orangtua korban mengetahui perbuatan tersebut. Barak tersangka digerebek, serta dilapaorkan ke polisi.

--page

"Anak tersebut masih di bawah umur, sedangkan tersangka berusia 19 tahun," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)