KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Perwira Penghubung atau Pabung Kodim 1016 Palangka Raya di Kabupaten Gunung Mas, Kapten Inf M Ayyuf menghadiri rapat koordinasi tentang pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid dan Penyembelihan Hewan Kurban.

Kapten Inf M Ayyuf menuturkan, rakor tersebut untuk menyepakati bersama tentang tata cara pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi covid-19.

"Hasil rapatnya, kami sepakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha di masjid dan melakukan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19, sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," kata Ayyuf, Rabu, 22 Juli 2020.

Selain itu, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 36 tahun 2020 terkait Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban juga menjadi dasar kebijakan.

"Pada intinya pelaksanaan Salat Idul Adha dibolehkan di masjid,  namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata dia.

--page

Masyarakat harus memakai marker, menjaga jarak, dan mencuci tangan mengunakan sabun sebelum maupun sesudah masuk masjid. (HENDRA/B-11)