SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, akan menindak tegas anggotanya, jika ada anak personelnya yang masih di bawah umur dan ditemukan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.

"Kalau sampai ada anak anggota yang masih di bawah umur kendarai motor, akan saya berikan sanksi tegas," kata AH Jakin, Kamis, 23 Juli 2020. 

Jika itu ditemukan, maka orangtuanya sebagai anggota Polri akan dipanggil karena menjadi contoh yang tidak baik untuk masyarakat.

"Sebagai seorang polisi, kami harus memberikan contoh baik untuk masyarakat. Dan ini upaya saya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa kami tidak tebang pilih," kata AH Jakin. 

Apalagi pihaknya saat ini berupaya menekan angka pengendara di bawah umur. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa masa depan.

--page

"Itulah pentingnya komitmen kita untuk menjaga anak kita yang masih di bawah umur agar tidak menggunakan motor," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)