BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satbinmas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggencarkan sosialisasi pencegahan praktik pungutan liar kepada masyarakat atau instansi pemerintahan.
Terbaru, sosialisasi bertajuk Stop Pungli ditujukan kepada warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Masyarakat dan instansi pemerintah terkait pelayanan publik diminta tidak melakukan pungli agar birokrasi mampu memberikan pelayanan optimal.
"Jangan memberi maupun menerima, karena keduanya melanggar hukum. Mari kita bekerja ikhlas tanpa pungli," kata Aipda Aris, Bhabinkamtibmas di Desa Sungai Tendang, Kamis, 23 Juli 2020.
Pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).
"Kami harap masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas pungli. Apaabila menemukan praktik tersebut, segera dilaporkan,” ungkapnya.
--page
Selain itu, Satbinmas bersama Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan covid-19.
“Gunakan masker saat ke luar rumah, serta hindari kerumunan orang banyak guna meminimalisir penyebaran covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-11)








