SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sudah mendistribusikan dana bantuan sosial yang sempat digelapkan oleh Ketua RT 31 Saini A. 

"Alhamdulilah, setelah dimediasi di Polres Kotim, dan uang dikembalikan. Kami langsung distribusikan kepada masyarakat," ujar Lurah Mentawa Baru Hilir Maya Anisa, Kamis, 23 Juli 2020. 

Bantuan sosial tunai (BST) dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut besarannya Rp 500 ribu. Sedangkan kepala keluarga yang belum menerima dari ketua RT ada 41 KK. Semuanya sudah menerima hak mereka. 

"Ada 41 KK yang belum menerima, dan kemarin sudah kami serahkan utuh tanpa ada pemotongan," kata Maya. 

Sebelumnya sejumlah ibu-ibu datang ke Polres Kotim melaporkan ketua RT mereka yang menyalahgunakan dan BST. Laporan ini langsung ditindaklanjuti, dan dilakukan mediasi.

--page

Saat mediasi di Polres Kotim, ketua RT tersebut mengaku khilaf dan bersedia mengembalikan uang bantuan sosial tersebut. Polisi meminta agar pihak kelurahan yang mendistribusikannya. (MUHAMMAD HAMIM/m)