MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Permasalahan penguasaan tanah yang termasuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara telah menemukan titik terang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Barito Utara, Joseph Wibisono saat sidang pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara tahun 2020 di rumah jabatan bupati, Kamis, 23 Juli 2020.

Joseph mengatakan, pada 14 - 16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara sesuai SK Bupati Barito Utara telah melakukan rangkaian penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah.

“Tanah di Kabupaten Barito Utara yang akan mendapatkan sertifikat retribusi ini  sebanyak 2.302 bidang,” jelasnya.

Seluruh tanah tersebut tersebar di 13 desa pada 3 kecamatan. Yakni Desa Mukut di Kecamatan Lahei, Desa Kemawen di Kecamatan Montallat, serta Desa Benao Hulu, Banao Hilir, Jangkang Lama, Jangkang Baru, Luwe Hilir, Luwe Hulu, Hihan Hilir, Nihan Hulu, Karamuan, Papar Pujung, dan Teluk Malewai di Kecamatan Lahei Barat.

--page

"Pada tahun anggaran 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara mendapatkan target 5.000 bidang untuk retribusi tanah," jelas Joseph.(RAMADHANI/B-11)