BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.
Selain itu mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, dan tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
“Kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten saya mengajak agar ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah terlebih saat ini mendapatkan bantuan melalui program redistribusi tanah dimana masyarakat tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut,” katanya, Kamis 23 Juli 2020.
Selain itu dalam rangka pelaksanaan akses reform, diharapkan masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar.
“Peran Pemkab Barito Utara bisa memberikan intervensi melalui dinas-dinas terkait meliputi pembinaan organisasi ketenagakerjaan, peningkatan skill kewirausahaan dan pembinaan permodalan kredit bank, serta penciptaan peluang kerja yang belum tertampung dalam sektor formal untuk peningkatan pendapatan masyarakat,” ucapnya.
--page
“Saya atas nama Pemkab Barito Utara dan mewakili seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada Presiden dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tambahnya.
Dia mengharapkan semoga hasil pelepasan kawasan hutan yang dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah akan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat. (RAMADHANI/B-6)








