SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana asusila tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 23 Juli 2020.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Ia menjelaskan, asusila tersebut memang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun karena korbannya masih di bawah umur sehingga aksi bejat tersebut masuk ranah hukum pidana. Apalagi, orangtua korban juga tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim. 

"Pelaku dan korban bersetubuh atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan. Hanya saja iming-imingnya pelaku mau bertanggungjawab jika hamil," kata A H Jakin. 

--page

Meskipun pelaku mau bertanggungjawab, namun proses hukum tetap berjalan. Dan saat ini tersangka sudah mendekam di Polres Kotim. 

Sementara, aksi pencabulan tersebut terjadi pada saat keduanya berkenalan di facebook. Setelah itu janjian bertemu, dan langsung melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, namun sudah empat kali. Bahkan korban juga tinggal di kosan pelaku selama empat hari. (MUHAMMAD HAMIM/m)