BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar rapat terkait laporan hasil kerja pembahasan bersama pemerintah daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD tahun anggaran 2019, Kamis, 23 Juli 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur dan diikuti anggota lainnya secara online. Turut hadir secara online dalam rapat itu, Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur serta beberapa unsur Forkopimda.
Dalam laporan yang dibacakan melalui juru bicara DPRD, Winda Sari menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur yang mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan, yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Untuk memenuhi Pembicaraan Tingkat II, dalam hal mengambil keputusan yang didahului penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat Fraksi," katanya.
Selain itu, Winda Sari menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Di mana, hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Barito Timur memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"DPRD Kabupaten Barito Timur secara kelembagaan mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengucalian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah atas pengelolaan keuangan daerah APBD tahun anggaran 2019," tuturnya.
DPRD Kabupaten Barito Timur yang telah melaksanakan rapat kerja
pembahasan bersama pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu dan telah menyepakati struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2019
Yakni pendapatan Rp. 944.584.549.525,19, realisasi Rp 916.966.064.448,69 atau 97,08 %. Belanja Rp 813.643.495.992,81, Realisasi Rp. 723.901.523.502,63 atau 88,97 %. Surplus/ defisit Rp 30.090.223.283,62, realisasi Rp. 40.391.591.933,06, atau 134,23 %. (BOLE MALO/B-5)








