BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti kasus tindak pidana umum tahun 2020. Langkah ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan.
"Hal ini untuk menunjukkan keprofesionalan dan keproporsionalan korps Adhyaksa yang dalam mengimplementasikan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 yakni Terus Bergerak dan Berkarya", kata Kajari Murung Raya, Suyanto SH,MH melalui Kasi Pidum, Pujiarto, SH, MH, saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kamis, 23 Juli 2020.
Pada kesempatan yang sama, Pujiarto juga merinci Barang Bukti yang dimusnahkan, diantaranya berasal dari perkara-perkara Narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda ) dan Tindak Pidana Umum Lainnya/ TPUL, Narkotika sedangkan jenis barang buktinyaya meliputi Sabu, Senjata Tajam, Senpi rakitan, obat-obatan seperti Zenith dan Seledril yang tidak memiliki ijin edar.
Sementara itu, sambutan Kejari Mura, Suyanto, SH MH ketika itu menyampaikan bahwa pemusnakan barang bukti memang harus dilakukan secara cepat dengan tidak menunda nunda.
Sehingga ketika barang bukti yang disimpan dimusnahkan itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap semua pihak dan masyarakat baha tidak ada penyelewengan terhadap barang bukti yang diamankan dan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan semua pihak.
--page
Sementara itu, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinnor saat hadir dalam kegiatan mengapresiasi yang dilakukan Kejari.
Wabup mengatakan, ia juga sebagai ketua BNK Mura menyampaikan bahwa narkotika yang juga ikut dimusnahkan saat ini merupakan bentuk peringatan terhadap masyarakat bahwa pihak penegak hukum sangat serius dalam penanganan Narkoba di Mura khususnya.
“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan semua komponen bersama sama melindungi generasi dari bahaya narkoba” katanya. (TRISNO/B-5)








