BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya pada Rabu, 22 Juli 2020.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek GBA, Iptu Rahmat Saleh Simamora bersama anggotanya, dibantu unit Buser Reskrim Polres Murung Raya beserta Polsek Tanah Siang.

Pelaku yang merupakan warga kilometer 26, Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai sempat melarikan diri setelah melakukan pencabulan disertai kekerasan terhadap korban dengan niat memperkosa.

Namun, sebelum sempat diperkosa, korban yang berusia 13 tahun itu berusaha melawan dan melarikan diri.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Rahmat Saleh Simamora mewakili Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, Jumat, 24 Juli 2020.

--page

Dia membeberkan, penangkapan dan pengejaran dilakukan setelah orangtua korban melaporkan pada 21 Juli 2020. Pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi jika pelaku bekerja di Murung Raya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat, 17 Juli 2020, saat korban pulang dari Patas diantar terduga pelaku. Namun di kilometer 26, korban dipaksa pelaku ke dalam kebun karet.

“Pelaku kemudian mengancam akan melaporkan korban ke orangtuanya bahwa telah minum-minuman keras,” ungkap dia.

Mendapat ancaman tersebut, akhirnya korban terpaksa masuk kedalam kebun karet tersebut. Pelaku pun melakukan pencabulan, namun saat hendak memperkosa korban ada perlawanan. Korban berteriak dan berhasil melarikan diri. (URIUTU DJAPER/B-11)