BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polisi menangkap tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun. Tersangka diamankan Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai, di Kabupaten Murung Raya, Rabu 22 Juli 2020.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh Simamora menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku, pada 17 Juli 2020 dia memberikan minuman keras kepada korban.

Sebelum pencabulan terjadi, tersangka bersama rekannya memberikan minuman keras jenis anggur merah kepada korban yang kala itu bersama teman perempuannya.

“Usai pesta minuman keras tersebut, pelaku beralasan akan mengantarkan korban pulang. Sementara rekannya bersama teman korban berangkat ke Patas untuk membeli sesuatu,” kata Rahmat Saleh Simamora, Jumat, 24 Juli 2020.

Namun, sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memaksa korban masuk ke dalam hutan disertai ancaman akan melaporkan korban telah mengonsumsi minuman keras kepada orangtuanya.

--page

Korban pun akhirnya menurut masuk ke dalam kebun karet. Pelaku pun melancarkan aksinya melakukan pencabulan dengan kekerasan. Namun belum sempat diperkosa, korban melawan dan berhasil melarikan diri.

“Korban hanya sempat dicabuli secara paksa, niat untuk memperkosa tidak tercapai, karena korban melakukan perlawanan dengan berteriak,” beber dia.

Ia mengungkapkan, korban pun ditolong oleh pengendara atau warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian diantarkan ke rumahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun,” ucap Kapolsek GBA. (URIUTU DJAPER/B-11)