PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas membakar sampah. Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Politisi PDIP tersebut menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghindari terjadinya bencana kebakaran, seperti mengindahkan aturan UU untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan.

Selain berefek pada kesehatan dan lingkungan, membakar sampah juga sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran yang rawan menimbulkan kerugian harta benda hingga korban jiwa.

Riduanto menambahkan masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan alat yang rawan memicu api atau mudah terbakar, seperti kertas, kayu, dan plastik.

“Pencegahan kebakaran merupakan tanggungjawab kita bersama. Berhati-hati saat menggunakan listrik, menggunakan obat nyamuk bakar, dan kompor," pesannya.

--page

Tindakan penting lainnya yang harus dilakukan masyarakat yaitu menyiapkan alat pemadam kebakaran di rumah masing-masing.

Sedangkan bagi perusahaan, seharusnya menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) dan sistem proteksi di setiap ruangan yang ada. Pasalnya perusahaan wajib hukumnya menjaga dan melindungi para pekerjanya dari kebakaran. (HENDRI/B-11)