PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Laporan realisasi penyerapan DAK tahun 2019 tidak sinkron menyebabkan DAK untuk pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau tidak dapat disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 

Itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Aminah saat rapat percepatan penyerapan anggaran di aula Bappeda Litbang, Jumat, 24 Juli 2020.

"DAK SKB belum dapat disalurkan KPPN karena terkendala laporan realisasi penyerapan tahun 2019 yang tidak sinkron dengan review dari Inspektorat yakni 94,76%. Sementara laporan pelaksanaan sudah 100%," ujar Aminah. 

Dia menambahkan, Audit Pengawas Inter Pemerintah atau APIP di Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa mengubah angka realisasi tersebut, karena sudah berdasarkan SP2D.

Aminah pun mengharapkan solusi agar DAK untuk pendidikan tersebut dapat tersalurkan. Pasalnya, jika tidak terserap akan berpengaruh pada penyerapan anggaran daerah.

--page

Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Pulang Pisau Saripudin mengatakan hal tersebut karena hanya masalah komunikasi saja yang perlu dibenahi. (JAMES DONNY/B-11)