TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah pada Selasa, 28 Juli 2020, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara, tanggal settlement adalah pada Kamis, 30 Juli 2020. Dari lelang tersebut, pemerintah memasang target indikatif Rp 20 triliun dan target maksimal Rp 40 triliun.
"Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia," termaktub dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Juli 2020.
Surat Utang Negara yang akan dilelang adalah dua seri Surat Perbendaharaan Negara dan lima seri Obligasi Negara. Pada seri SPN alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan. Sementara, untuk ON, 30 persen dari yang dimenangkan.
Rincian seri yang dilelang antara lain SPN03201029 yang jatuh tempo pada 29 Oktober 2020, serta SPN12210429 yang jatuh tempo pada 29 April 2021. Keduanya memberi tingkat kupon diskonto.
--page
Selanjutnya, FR0081 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2025 dengan tingkat kupon 6,5 persen, FR0082 yang jatuh tempo pada 15 September 2030 dengan tingkat kupon 7 persen, serta FR0080 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2035 dengan tingkat kupon 7,5 persen.
Selanjutnya, FR0083 yang jatuh tempo pada 15 April 2040 dengan tingkat kupon 7,5 persen dan FR0076 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2048 dengan tingkat kupon 7,375 persen.
Lelang tersebut bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Adapun pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020," dinukil dari keterangan Kemenkeu.
(TERAS.ID)








