BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun turut mempertanyakan hingga muncul perizinan kebun ratusan hektare atas nama pribadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Awalnya lahan tersebut diduga milik perusahaan sekitar karena menggarap di luar izin.
"Kita terkejut. Apalagi waktu itu di Pemkab Kotim saya sendiri yang ikut rapat, tidak ada yang mengakui lahan itu. Saat akan dijadikan plasma, kok muncul izin diterbitkan di atas lahan itu," kata Rimbun, Sabtu, 25 Juli 2020.
Ironisnya lagi, izin itu bukan atas nama warga setempat, melainkan atas nama warga dari Medan dan hingga Jakarta.
Rimbun mengulang pernyataan pihak Pemkab Kotim lalu yang menyatakan areal itu tidak ada izin kebun apapun. Tapi sekarang baru muncul izin kebun pribadi per 25 hektare.
Menurut Rimbun dalam pembahasan bersama saat ratusan warga demo di Kantor Pemkab Kotim Januari 2020 silam, lahan sekitar 400 hektare itu tidak ada yang mengakui.
--page
Bahkan pihak perusahaan sekitar tidak mengakui itu areal mereka. Sehingga lahan itu rencananya dijadikan kebun plasma. Namun dalam perjalanannya malah muncul izin kebun pribadi.
“Pemiliknya orang luar semua, ada yang dari Medan, Jakarta, dan lain sebagainya. Tentu ini tidak lazim, mengundang pertanyaan besar dari publik,” tegas Rimbun.
Warga yang selama ini menginginkan lahan itu sebagai realisasi plasma dari perkebunan setempat bisa saja gigit jari. Bahkan dia khawatir ini akan jadi masalah besar ke depannya. (NACO/B-11)








