PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang narapidana yang sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Narapidana itu ditangkap di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Jumat malam, 24 Juli 2020.

Pria berinisial AS itu merupakan narapidana kasus penggelapan sepeda motor yang divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Buntok. Dan dia baru menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui wakilnya, AKBP Timbul RK Siregar membenarkan pihaknya telah mengamankan narapidana tersebut.

"Kami ada mengamankan seorang napraidana yang masuk Daftar Pencarian Orang dari Rutan Kelas IIB Buntok," kata Timbul, Sabtu, 25 Juli 2020.

Penangkapan itu berawal saat personel Ditsamapta Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat terkait pencurian sepeda ontel. Pelakunya kala itu diamankan warga di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya.

--page

Anggota langsung menuju tempat tersebut dan mengamankan pelaku ke mako Samapta Polda Kalteng. Setelah dicek ternyata dia narapidana yang kabur.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui baru saja kabur dari Rutan Kelas IIB Buntok," tutur Timbul.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku setelah berhasil kabur dari dalam Rutan Buntok langsung menuju Palangka Raya menggunakan travel.

"Saat ini kami sudah melakukan koordinasi ke Polres Barito Selatan dan Rutan Buntok untuk dilakukan penjemputan," pungkas Timbul. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)