PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pengendara yang melintas di perbatasan Kota Palangka Raya berniat memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Pengendara ini bermaksud meloloskan diri karena tidak membawa surat rapid test saat melintas di Pos Beringin Kelurahan Pahandut Seberang.

Sesuai aturan, masuk Kota Palangka Raya wajib membuktikan diri bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test non reaktif atau hasil swab PCR negatif.

Namun tidak seperti yang diharapkan, alih-alih mendapatkan toleransi pria ini malah bisa teguran keras dari petugas.

"Stop Pungli, jangan memberi dan jangan menerima. Keselamatan warga nomor satu dan jangan main-main soal rapid test," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.

--page

Pengendara ini akhirnya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Meski begitu petugas tetap perintahkan pria itu putar balik. (HENDRI/B-6)