INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalukan penandatangan nota kesepahaman atau kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas penegak hukum agar dalam menangani urusan perbankan bisa berjalan maksimal.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), kemudian diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan Badan Diklat Kejaksaan RI, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020, di Ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung.
"Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan guna meningkatkan Koordinasi dan sinergi antara Jampidum dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dalam proses penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan, sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta Pembayaran Denda dan biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem online," tulis Jampiddum Kejagung dalam rilisnya, Sabtu (25/7/2020).
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Bank BNI dalam proses Penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan dapat berjalan maksimal.
Nantinya masyarakat dapat terlayani dengan mudag khususnya dalam pembayaran biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. (INILAH.COM)








