BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengakui aktivitas balapan liar (Bali) di jalan umum kian meresahkan. Bahkan dirinya mendesak agar pelaku dijerat pidana.
Karena menurut Handoyo kegiatan tersebut tidak hanya menganggu pengguna jalan liannya tetapi juga membahayakan.
“Apapun dalihnya tidak dibenarkan balapan liar di jalanan. Saya menduga ini bukan hanya remaja saja tetapi sudah ada orang-orang deeasa yang terlibat,” kata Handoyo J Wibowo, Senin, 27 Juli 2920
Menurutnya aktivitas balapan liar kerap terjadi di sekitar stadion 29 November Sampit, Jalan Ahmad Yani, Taman Kota Sampit, Jalan HM Arsyad.
Padahal kata dia waktu itu para pengendara umum banyak beraktivitas ke pasar subuh, akibatnya pengguna jalan lain terganggu kalau terus terjadi seperti ini.
--page
"Saya sepakat agar ditertibkan, kasih efek jera motornya jangan dikembalikan dulu, daripada membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.
Bahkan Handoyo menyebutkan aksi balapan liar di jalanan dalam Kota Sampit tidak bisa ditoleransi lagi. Dia mendukung agar mereka yang melakukan itu bisa dijerat secara hukum pidana.
”Kira-kira akan lebih jera kalau pelaku-pelaku ini ditangkap dan dipidanakan sesuai KUHP. Karena efek jera selain itu saya lihat tidak ada. Kita harus tekan bagaimana caranya pelaku balapan liar di jalan ini bisa jera, tilang kendaraannya jangan tanggung, tahan motornya lama-lama dan tilang maksimal,”kata Politisi Partai Demokrat itu.
Sebenarnya, kata Handoyo para pelaku balapan liar bisa langsung dipidana sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam undang-undang itu tegas beberapa pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) karena tidak memilik SIM dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
--page
Kemudian ada juga, kendaraan tidak dilengkapi STNK sesuai Pasal 288 pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lainnya, karena tidak menggunakan helm sesuai Pasal 291 diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan terkait balap liar dikenakan Pasal 297, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (NACO/B-5)








