SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fahraji alias Uji (39) menyebutkan kerap menggunakan sabu bersama rekannya sesama sopir. Itu terungkap dalam fakta mendengarkan keterangan terdakwa.

 

"Sabu itu saya pakai sendiri dan kadang dengan teman sesama sopir," ucapnya dalam sidang, Senin,27 Juli 2020.

 

Terdakwa menyebutkan kalau dirinya diamankan tepatnya pada Sabtu, 11 April 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Dari terdakwa, ditemukan sabu sebanyak 2 paket. Sebelum kedapatan petugas, dia sempat membuangnya. 

 

"Sabu itu saya dapat beli juga dari Ali," kata terdakwa dalam sidang tersebut.

--page

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, tedakwa mengutarakan penyesalannya. Terdakwa kedapatan menyimpan sabu saat digeledah oleh tim anggota patroli Jelawat.

Dalam memberikan keterangannya itu, terdakwa koorperatif mengakui dan membenarkan barang bukti yang ditunjuk jaksa. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda membacakan tuntutan dari jaksa. (NACO/B-7)