PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sedang menjalani masa training di perusahaan sawit PT BJAP Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Sumino malah mencuri 101 janjang buah sawit. Akibatnya, ia kini dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Melalui sidang video conference, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memutuskan terdakwa Sumino telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa maka diputus hukuman penjara selama 4 bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," kata Heru Karyono.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menerimanya. Diketahui bahwa terdakawa telah mengambil 101 janjang dari TPH dengan berat 1 ton lebih yang akan dijual ke pengepul di luar perusahaan.

Pada waktu itu, terdakwa mengambil 101 janjang kelapa sawit tersebut saat tidak sedang menjalankan tugas sebagai Mandor 1. Sehingga, terdakwa  tidak memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Mandor 1, karena waktu itu terdakwa sedang dalam masa pembelajaran di training center, sebagaimana Surat Pembebasan Tugas Sementara terhadap Saudara Suminto untuk mengikuti training pada tanggal 16 sampai dengan Maret 2020 dari PT BJAP Nomor: 451/JTE/PERS/III/2020 tanggal 15 Maret 2020.

Peristiwa yang terjadi pada, Rabu, 18 Maret 2020 dilakukan terdakwa dengan cara mengangkut buah sawit dengan memggunakan 1 unit Dump Truck menggunakan tojok. Ada 4 TPH yang diangkut dan dengan niat mau dijual oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT BJAP mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.871.970,- (DANANG/B-7)