BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Respon Cepat (URC) Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menerima permintaan dari keluarga pasien non suspect perihal proses pemakaman menggunakan protokol penanganan covid-19.
Pasien tersebut meninggal saat berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang berstatus sebagai zona hitam covid-19.
"Tidak ada riwayat almarhum terpapar covid-19, hanya saja pihak keluarga merasa khawatir dan sadar akan risiko penularan virus corona," kata Kanit URC Polresta Palangka Raya, Aiptu Ketut Pardiasa, Senin 27 Juli 2020.
Selain Polresta Palangka Raya, proses pemakaman tersebut juga dibantu Koramil 1016-01/Pahandut yang dikomando Danramil Mayor Infanteri Heru Widodo, tim Medis MDMC, BPBD, dan lainnya
Berdasarkan pantauan, proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 12 Kota Palangka Raya tersebut berjalan lancar dan kondusif.
--page
"Seluruh petugas, baik masyarakat maupun pihak keluarga menerapkan protokol kesehatan saat prosesi pemakaman," kata Ketut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








