BORNEONEWS, Pulang Pisau - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau segera menyesuaikan dengan aturan baru terkait penanganan virus tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Perpres yang ditetapkan pada 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Muliyanto, Senin, 27 Juli 2020.
Dia menerangkan, komite tersebut terdiri tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Demikian juga terangnya dalam pasal 20 ayat 1 pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
--page
"Artinya Gugus Tugas yang ada saat ini akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan perpres," katanya. (JAMES DONNY/B-11)








