SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sarifudin alias Paijo (25) memanfaatkan lingkungan sepi untuk melakukan pencurian di kediaman Nur Chamidah.

"Selesai salat Jumat melihat rumah sepi saya langsung saya punya niat melakukan pencurian tersebut," ucap terdakwa dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2020.

Pencurian itu dilakukannya pada Jumat, 6 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Dia mengambil perhiasan milik korban Nur Chamidah di Jalan Deni Prianyoro Wengga Metropolitan XIX, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang berhasil diambil tersangka yakni sebuah tab, 4 buah kalung, gelang, cincin dan anting serta uang sebesar Rp 50 ribu.

Terdakwa mengaku, perhiasan itu dijual dengan harga Rp 8,4 juta di PPM. Dari hasil itu, sebesar Rp 3.650.000 digunakan untuk tukar tambah ponsel dengan tab curian.

--page

Selain itu, terdakwa juga menuju kediaman rekannya di daerah pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim membayar utangnya Rp 2 juta.

Kemudian, terdakwa membeli tas seharga Rp 300 ribu dan dikirim untuk adiknya sebesar Rp 500 ribu. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (NACO/B-7)