KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan mengikuti video conference zoom terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan wujud hadirnya negara memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia, Selasa, 28 Juli 2020.

Sekda Katingan Nikodemus memimpun rapat yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Katingan ini.

Pejabat yang hadir di antaranya Plt Kepala Dinas Sosial Imanuel,  Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris BPKAD, Kepala Bidang PSPEM Dinas Sosial dan Kepala Bidang Pendeharawan BPKAD.

Kegiatan ini menyosialisasikan penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat.

Usai rapat, Sekda Katingan Nikodemus mengatakan, sebelumnya pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KiS yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

--page

Menurutnya, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemetintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III dengan keringanan besar iuran. (ABDUL GOFUR/B-7)