TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan truk bermuatan kayu hutan tanpa dokumen alias ilegal di Jalan A Yani km 6, Tamiang Layang, Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 00.50 WIB.

Kapolres Bartim, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, kayu ilegal itu terdiri dari berbagai ukuran.

"Awalnya anggota mencurigai truk tersebut yang melintas di jalan raya. Saat dihentikan dan diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen keabsahan kayu," kata Hafidh.

Sopir diketahui bernama Gazali Rahman (32), warga Desa Simpang Tiga RT 004 Kecamatan Lampehong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Sementara barang buktinya, truk bak kayu nopol DA 8150 CC warna kuning, 1 lembar STNK, dan kayu berbagai macam ukuran dengan jumlah 594 batang.

--page

Gazali dibidik dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (PRASOJO/B-11)