BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Edy mengikuti sosialisai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 441/3663/SJ Tanggal 23 Juni 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah, Selasa, 28 Juli 2020.
Serta Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yakni Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri, dan pejabat dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Saat memberikan paparan, Asdep Togap Simangunsong menjelaskan, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ditambahkan, undang-undang telah mengamanatkan kesehatan itu adalah kebutuhan dasar yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.
"Payung hukum yang telah kita siapkan terkait jaminan kesehatan pertama Perpres 82 Tahun 2018, kemudian Perpres 75 Tahun 2019 di mana memerlukan penyesuaian lagi, kemudian kita lakukan penyesuaian dengan Perpres 64 Tahun 2020, sekaligus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan dampak yang terjadi saat ini," kata Togap Simangunsong.
--page
Togap menerangkan program jaminan kesehatan tersebut dengan mengedepankan prinsip gotong royong.
"Prinsip yang kita pakai adalah prinsip gotong royong. Orang sehat membantu orang sakit, orang yang mampu membantu orang yang kurang mampu, kira-kira seperti itu. Makanya tagline dari BPJS Kesehatan itu sangat bagus sekali," pungkasnya. (NOPRI/B-6)








