SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Langkah pasangan bakal calon perseorangan Yoyo Sugeng Triyogk dan Rusmadi Abdullah atau Yoyo - Madi nampaknya harus berakhir.

Dalam dukungan perbaikan yang mereka serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih menyebutkan bahwa Senin, 27 Juli 2020 adalah batas akhir proses penerimaan berkas perbaikan calon perseorangan.

"Pasangan Yoyo-Madi tidak memenuhi syarat," kata Siti Fathonah, Selasa, 28 Juli 2020

Itu ditegaskan usai mereka menyampaikan hasil perhitungan perbaikan pasangan itu, dengan mengundang perwakilan Polres, Bawaslu dan bacalon untuk hadir.

--page

Dia melanjutkan, proses tahapan penerimaan tahapan memastikan jumlah dukungan perbaikan telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada. 

Yoyo-Madi dalam perbaikan menyerahkan sebanyak 16.479 berkas yang diserahkan. Namun itu tidak mampu menutupi kekurangan yang ada.

"Setelah kami periksa lagi dari penyandingan formulir terdapat formulir yang tidak lengkap sebanyak 357 dukungan. Sehingga masih ada kekurangan dari jumlah minimal 15.720 yang harus diserahkan. Ternyata yang memenuhi syarat 15.363 ribu saja. Kurang 357 berkas," tegasnya.

Sehingga dengan itu mereka tegaskan tidak terpenuhinya syarat dan berkas ditolak dan tidak memenuhi syarat. Pasangan Yoyo-Madi tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya 

Dari 16.479 yang diserahkan pasangan itu yang lengkap hanya 15.363 saja. Sementara syarat minimal 15.720.

--page

Pasangan Yoyo-Madi menyerahkan syarat dukungan perbaikan, pasca tahapan pertama masih ada kekurangan sebanyak 7.860. Sesuai aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dijelaskan bahwasanya ada kekurangan dari syarat minimal 23.307 sehingga kekurangan yang harus dipenuhi minimal 2 kali lipatnya yakni 15.720. (NACO/B-5)