TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jaksa Eko Jarwanto menuntut terdakwa kasus pencabulan berinisial TI dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Eko Jarwanto, Rabu, 29 Juli 2020.

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban hamil dan mengalami trauma. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesal, dan menyatakan siap bertanggungjawab.

"Pada fakta persidangan, diketahui terdakwa mencabuli korban sebanyak 8 kali November 2019 sampai dengan Februari 2020. Modusnya terdakwa melancarkan bujuk rayu," kata dia.

--page

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan  atau pledoi pada sidang selanjutnya. (PRASOJO/B-11)